Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan terhadap andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap menyampaikan putusan.

"kami mesti musyawarah lebih komperensif melalui majelis agar menentukan putusan pada perkara ini, juga sidang ingin ditunda hingga 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang dalam pengadilan negeri tanjungkarang, di bandarlampung, kamis.

ia menyatakan, pihaknya belum siap untuk menentukan putusan, dan harus dimusyawarahkan lagi. "maaf agar rekan pers yang telah hadir pada sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa dalam suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak dapat mengintervensi," papar dia.

dia amat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan masuk di masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jpu, maka itu dianggap tak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga dari yang dituntut.

"tidak pas melalui ketentuan hukum serta putusan selama bawah Salah satu tahun tersebut mesti dipilih penuh tidak banyak revisi ataupun bagaimana pun dan," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban selama perkara yang kini telah terjamin merupakan istri andhika, menyatakan tidak terima dengan putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu berlalu.

"saya inginnya seluruh langsung tuntas juga langsung diputuskan, maka tidak banyak dulu hal dan merepotkan seperti ini," kata dia.