Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi selama kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti dan menjerat pelaku berinisial he (30).

saat ini kami baru terus membangun persentasi ini. indikasi kuat sudah kamar hotel itu dibuat sebagai tujuan pencetakan pil ekstasi, tutur kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,dalam pekanbaru, selasa.

banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal daripada info masyarakat dan mencurigai kegiatan pelaku selama salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada di sekitar tengah kota.

berlandaskan Informasi tersebut, itulah banjarnahor, anggota lalu melakukan upaya penyelidikan melalui memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai model pelaku he, papar dia, baru akhirnya pada sabtu (27/4) sekitar jam 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel tersebut.

dari penggerebekan tersebut, tutur banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai produk, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu serta uang sebanyak rp300 ribu.

yang mengakibatkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dijadikan sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih yang dicurigai untuk bahan dasar pembuatan pil ekstasi. selain dan banyak dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan sementara pelaku, he telah meminta kamar tersebut sejak 12 april 2013.

selama pilihan pekan, tutur dia, kamar hotel itu sebagai sarang dengan pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram itu ke sejumlah objek wisata hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan dan hendak diupayakan pengembangan jumlah karena diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat melalui pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling berlalu 20 tahun kurungan dan denda minimal rp1 miliar, ujarnya.