PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menunjukan bila banyak pegawai negeri sipil (pns) adalah calon legislatif dari Satu partai dengan demikian mesti mengundurkan diri.

ya harus mundur sebab pns harus bersikap netral, papar salamun disela melayani berkas registrasi caleg ternyata (dcs) partai selama kpu kota depok, senin.

ia mengatakan info dan diterimanya memang banyak pns kota depok yang adalah caleg, tapi tersebut baru keterangan lisan dan diterima, apakah banyak betul atau tidak nanti ingin diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita mempunyai masa untuk melakukan verifikasi, nanti akan ketahuan manakala telah banyak pns yang jadi caleg, ujarnya.

Informasi Lainnya:

salamun menjelaskan bila waktu kerja pns itu kurang dari sepuluh tahun dengan demikian dia mengundurkan diri ternyata bila lebih daripada sepuluh tahun dia bisa mengajukan pensiun dini.

menurut dia, kalau pns itu tidak mengajukan pengunduran diri, dengan demikian akan diberi surat teguran.

tetapi apabila hingga ditentukan dibuat caleg tetap oleh kpu, pns tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.

pns tersebut biasanya telah mengerti aturan hukum sama semisal kpu. apabila pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri sesuai perintah undang-undang. pns wajib mundur supaya jadi caleg, pas dengan aturan netralitas pns selama uu no 8 tahun lalu, katanya.

sementara tersebut, perihal keberadaan caleg yang pindah partai, salamun dan mengimbau agar melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri supaya dapat diproses sebagai caleg dari partainya dan baru, kalau tidak tentunya kami tidak hendak mentolerirnya, katanya.