Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa dan diselenggarakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar serta jasa (tpbb) dalam rangka menegakkan perlindungan terhadap konsumen.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan terhadap pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, pada keterangan tertulis di jakarta, selasa.

pengawasan juga dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label dalam bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual serta kartu garansi (mkg) pada bahasa indonesia dan legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb telah menggarap pengawasan pada 100 pilihan di jangka waktu januari hingga maret 2103, melalui komposisi 36 koleksi hasil produksi selama negeri serta 64 pilihan barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan itu, lanjutnya, 12 koleksi sudah mengikuti ketentuan, sementara 88 koleksi lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran tenntang manual juga kartu garansi).

ia menjelaskan pada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil langkah tindak lanjut sebagai berikut, pertama telah dilakukan aksi penyidikan (pro justitia) pada 2 produk baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 koleksi bjls dan berasal daripada produksi di negeri serta 1 pilihan bjls asal impor.

ketiga, teguran terhadap 24 produk yang tak mengikuti ketentuan label diantara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan anak, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, serta cat, ujar dia.

untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag menyatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan pelanggan (spk) kepada semua bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar juga surat edaran dirjen spk untuk peringatan dan penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.