Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan agar jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat dalam korps kemarin lintas polri 2011 serta tindak pidana pencucian uang.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan, papar juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi di jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan agar dibuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto menyampaikan kiranya pelacakan aset milik djoko selalu dilakukan meskipun berkasnya sudah p21 (tersedia).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset masih yang terungkap di persidangan, bambang menyampaikan temuan baru tersebut mampu dipergunakan.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan mampu dipakai, didaftarkan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk sudah menyita lebih daripada 33 tanah dan bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar publik, 4 kendaraan dan 6 bus besar milik jenderal bintang dua itu dengan mutu sekitar rp70 miliar.

harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat mobil yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier serta toyota avanza

masih ada enam bus sulit dan disita, diantara lain diambil daripada yogyakarta dan empat di antaranya sudah diamankan pada sekitar gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 juga serta 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 serta ataupun pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 mengenai tppu dengan pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak rp10 miliar.

untuk kasus korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 ataupun pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 perihal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp perihal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri makanya merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.