KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, mengatakan banyak dua pihak bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat minimal usia, serta masih di bawah umur.

ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun dalam kulon progo, jumat, mengatakan pihaknya belum mengerjakan tindakan bagaimana pun berkaitan dengan temuan tersebut.

memang banyak bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan, sebab umurnya di bawah 21 tahun pas ketentuan batas minimal, papar siti.

ia menyampaikan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan telah menggarap pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang telah mendaftarkan diri agar pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski demikian, ia menyampaikan kpu kulon progo belum mengetahui secara pasti partai politik (parpol) dan mengusung bakal caleg selama bawah umur tersebut.

menurut dia, kpu baru ingin mengerjakan pemeriksaan dan verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan banyak.

terkait bakal caleg yang selama bawah umur, berdasarkan ghoni hal tersebut baru dapat diperbaiki dengan parpol dengan penggantian bakal caleg.

verifikasi masih berjalan, aku belum menikmati berkasnya, ujarnya.

selain bakal caleg selama bawah umur tidak mahal, tutur dia, pada tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum menyertakan legalisir ijazah, ataupun legalisirnya sementara terbalik.

jika sementara banyak berkas dan kurang ataupun tak sesuai, kpu akan mengenalkan pada parpol mengenai saat waktu perbaikan berkas pencalonan bakal caleg di 8 mei 2013, katanya.

ia mengatakan, tiap-tiap parpol pada masa itu dapat melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam masa perbaikan tersebut, tutur dia, parpol masih dapat mengganti serta melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian ajaran (kemenag) kulon progo akan duduk bareng supaya memesan berita acara. maka, nanti bisa dikenal bagaimana saja yang kurang juga bagaimana, ujarnya.

ia mengatakan bakal calon anggota legislatif yang daftar sebanyak 402 orang. jumlah itu terdiri atas 245 laki-laki, serta 157 hawa.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu meminta kpu segera menindaklanjuti kehadiran bakal caleg dengan usia baru di bawah ketentuan.

jika perlu, kata dia, bakal caleg yang tidak mengikuti persyaratan mesti dicoret dari registrasi. ini mesti ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. tapi, tetapi ini baru dalam daftar calon sementara (dsc), juga masih banyak verifikasi lagi, lalu dilaksanakan perbaikan. masih ada kesempatan bagi parpol agar memperbaikinya, ujarnya.