Bos Indoguna sumbang Rp1 miliar ke PKS

direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman bersikeras uang rp1 miliar dan diberikan kepada ahmad fathanah merupakan sumbangan safari dakwah partai keadilan sejahtera (pks) dan bantuan kemanusiaan papua.

fathanah mengatakan tolong bantu kemanusiaan papua serta safari dakwah, dia menyewa rp1 miliar, tutur elizabeth di sidang dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta, rabu.

elizabeth adalah saksi selama sidang angka suap kuota impor daging pada kementerian pertanian melalui terdakwa dua direktur pt indoguna utama yaitu juard effendi--saudara elizabeth--dan arya abdi effendi--yang adalah putri elizabeth.

fathanah datang dan menyewa tolong ke aku melalui mengunakan bahasa bugis, awalnya aku tidak hapal dia ingin minta biaya, juga saat kenal dia minta biaya rp1 miliar aku katakan kok banyak amat?, jelas elizabeth.

Informasi Lainnya:

elizabeth yang juga telah ditentukan dijadikan tersangka oleh kpk di kasus yang sama yakin bahwa uang rp1 miliar dan akhirnya dia berikan terhadap fathanah itu murni sumbangan.

tapi memang selama aspidi (asosiasi pengusaha importir daging indonesia) kami biasa `sharing`, maka telah ini `pure` sumbangan kemanusiaan, jadi aku bilang aturan ini untuk safari dakwah pada nusa tenggara juga papua, ungkap elizabeth dan mengaku ikut mendirikan aspidi tersebut.

sebelumnya pada 10 januari 2013, elizabeth berhadapan melalui menteri pertanian suswono, mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq, pihak dekat lutfhi, ahmad fathanah juga asisten mentan soewarso pada hotel aryaduta medan agar mempresentasikan kondisi daging selama indonesia.

pertemuan tersebut adalah pertemuan lanjutan daripada pertemuan 28 desember kemarin pada restoran angus steak house dalam chase plaza jakarta yang diatur oleh mantan ketua asosiasi perbenihan indonesia elda devianne adiningrat.

pada akhir desember saya, elda, serta fathanah, membicarakan perihal daging bakso dan dicampur melalui celeng dan tikus, ketika hendak beres makan tiba-tiba banyak benar laki-laki datang dan mereka berdiri, akan tetapi orang itu pak luthfi presiden pks, detail elizabeth.

elizabeth saat tersebut menunjukan kenapa harga daging tinggi terhadap luthfi, tapi sampai ketika itu elizabeth menyatakan kiranya ia tidak sudah berupaya supaya menambah kuota daging impor.

saya tak kenal ada permintaan kuota 8.000 ton daging juga pernah menyebutkan rp40 miliar, kian elizabeth.

akhir dari pertemuan itu merupakan mesti banyak pertemuan dengan mentan suswono dan serta kader pks.

padahal elizabeth mengaku membiayai biaya hotel serta akomodasi terhadap elda dan fathanah dalam safari dakwah pks dalam medan selama awal januari, ditambah menyerahkan biaya kepada elda untuk uang operasional rp300 juta.

saya yang menanggung biaya hotel juga akomodasi elda juga fathanah di medan, elda kemudian meminta uang jasa sebab dia sudah bekerja 2,5 bulan tanpa memperoleh apa-apa, dia minta biaya operasional untuk biaya bensin, tambah elizabeth.

elda sejak november kemarin telah membantu elizabeth untuk memperoleh sampingan kuota impor terhadap pt indoguna utama.

uang dan diberikan sebesar rp300 juta penyerahannya diperintahkan agar dilakukan oleh arya abdi effendi.

uang rp300 juta diberikan sebelum keberangkatan ke medan juga diambil dengan asisten elda, jerry roger.

uang dan mengikuti fathanah, namun pemakaiannya saya tak hapal, hanya dikatakan jangan diapa-apakan, kata elda devianne dan dan adalah saksi pada sidang itu.

artinya, pt indoguna telah menyerahkan uang total rp1,3 miliar terhadap fathanah dan dalam dakwaan jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi digunakan untuk komitmen suap pengaturan impor daging sapi sebanyak 8.000 ton melalui total komitmen jasa rp40 miliar.

dalam perkara ini arya juga juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a uu no 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp yaitu mengenai memberi serta menjanjikan suatu barang pada penyelenggara negara dengan maksud untuk penyelenggara negara tersebut berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya.

ancaman pidana penjara merupakan 1-5 tahun dan ataupun pidana denda rp50-250 juta.